Diduga Sakit, Narapidana Teroris Asal Surabaya Meninggal Dunia

Minggu, 14 Okt 2018 14:21 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tim Densus 88 dan Tim Gegana Polda Jatim saat melakukan penggeledahan kontrakan Agus Trimulyono di Tanah Merah II/21, Surabaya, 19 Juni 2017 silam.

jatimnow.com - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) asal Surabaya dikabarkan dilarikan ke rumah sakit dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Napiter itu diketahui bernama Agus Trimulyono (38), warga Lebak Rejo, Tambaksari, Surabaya.

Informasi yang diterima jatimnow.com, jasad Agus dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Rangka, Surabaya, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 01.00 Wib. Pemakaman Agus dilakukan oleh keluarga besarnya dan warga sekitar 30 orang.

Meninggalnya napiter Agus Trimulyono itu dibenarkan Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun. Menurutnya, jasad Agus tiba di rumah duka di Lebak Rejo Utara Gang 8 No 70, Tambaksari, Surabaya dan di makamkan di TPU Rangka, Kenjeran, Surabaya.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit kanker paru-paru," sebut Ridwan saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (14/10/2018) siang.

Agus sendiri merupakan teroris yang ditangkap pada 19 Juni 2017 silam di kontrakannya di daerah Tanah Merah II/21, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Pria yang akrab disapa Pak Jenggot itu disergap Tim Densus 88 usai salat dhuhur di masjid setempat.

Saat itu, sebelum menangkap Agus, pada pukul 08.30 Wib, Densus 88 menangkap Syahrul Munif di Jalan Wijaya No. 11A Kel. Pagentan Kec. Singosari Kabupaten Malang. Kemudian Densus bergerak ke Surabaya dan sekitar pukul 11.40 Wib menangkap Agus di Jalan Tanah Merah II, Kenjeran Surabaya.

Dua orang itu (Syahrul dan Agus) merupakan jaringan Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal al Yameni al-Indonesia yang berafiliasi dengan ISIS. Sedangkan Abu Jandal, merupakan pentolan ISIS asal Indonesia yang pernah menantang Panglima TNI melalui YouTube beberapa tahun silam.

Syahrul dan Agus ditangkap setelah diduga pernah ikut dalam deklarasi ISIS di Mega Mendung, Malang. Informasinya Agus divonis 4 tahun penjara dan ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.






Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler