Simpan 84 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

Senin, 29 Sep 2025 11:53 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Dua pengedar sabu saat diamankan di Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 84 gram dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok.

Kedua tersangka adalah R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik, ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan bukti prestasi jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Baca juga: Momen Ojol, Warga dan Polisi Selamatkan Korban Kecelakaan di Gresik

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Tasyakuran dan Penghargaan Anggota Berprestasi

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berat.

\

“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga: 16 Kasus Narkoba Diungkap Polres Gresik, 20 Tersangka Ditangkap

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler