Bapak-Anak Sekongkol Curi Motor Majikan

Senin, 15 Okt 2018 13:24 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Buchori (bapak) dan Saiful Dedy (anak) saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.

jatimnow.com - Persekongkolan jahat bapak dan anak yang sama-sama menjadi karyawan isi ulang (depo) air mineral di Jalan Simomulyo Baru 6-E No. 9, Surabaya ini akhirnya terbongkar.

Itu setelah pemilik usaha tersebut melapor kehilangan motor Honda Vario ke Polsek Sukomanunggal.

Laporan itu dilakukan 10 Oktober 2018 lalu. Bermodal keterangan Purnomo (55) pemilik usaha itu, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengidentifikasi siapa pelakunya.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pada 11 Oktober 2018, mereka menangkap satu pelaku, yaitu Saiful Dedy (34) warga Putat Jaya Timur Gang IVB No. 04, Surabaya.

"Tersangka (Saiful Dedy) ini merupakan karyawan pelapor yang sehari-hari tidur di tempat usaha tersebut," sebut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Senin (15/10/2018).

Saiful kemudian digelandang ke Mapolsek Sukomanunggal bersama motor Vario L-5842-YC milik majikannya yang ia curi. Interogasi mendalam kemudian dilakukan penyidik hingga Saiful buka suara. "Dia mengaku mencuri motor itu atas suruhan bapaknya," beber Misdianto.

Dari itu, Misdianto dan timnya membawa kembali Saiful ke rumahnya hingga berhasil menangkap dalang dari pencurian motor tersebut. Dalang pencurian motor itu adalah Buchori (62) yang tak lain merupakan bapak dari Saiful Dedi.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Bapak-anak ini merupakan karyawan depo isi ulang air mineral tersebut," tegas Misdianto.

\

Dari hasil pemeriksaan, Buchori mengaku jika aksinya itu ia lakukan karena sakit hati terhadap bosnya. Sebab selama bekerja di sana, dia merasa gaji yang diterimanya tidak cukup.

Dari sanalah muncul ide Buchori untuk mencuri motor milik bosnya dengan menyuruh anaknya sendiri.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Bukannya mendapat hasil atas pencurian itu. Bapak-anak ini justru harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal akibat perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler