jatimnow.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, mereka mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan total 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (6/10/2025).
Baca juga: 7 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Teridentifikasi Lagi
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, 6 kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba juga berhasil diungkap, dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar.
Aset tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.
Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan sejumlah pengungkapan besar di jajaran antara lain Polres Malang yang menyita 4 kg sabu dan 15 kg ganja dengan tersangka AM dan FN.
Sementara itu Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D, yang diketahui bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur.
Sedangkan Polresta Malang Kota berhasil 4,3 gram sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap adanya TPPU yang dilakukan oleh bandar narkoba.
"Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres," terang Kombes Pol Robert Da Costa.
Baca juga: Polda Jatim Siapkan Posko Crisis Center di RS Bhayangkara Surabaya
Kasus-kasus TPPU yang diungkap diantaranya adalah Tersangka TK berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024.
"Perputaran uang diperkirakan mencapai Rp44 miliar, aset yang disita Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King," kata Kombes Pol Robert.
Tersangka lain yaitu HS berperan membantu suami mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas, perputaran uang Rp5 miliar, aset yang berhasil disita Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.
Untuk tersangka MFM dan FM yang merupakan 2 saudara kandung memiliki perputaran uang Rp15 miliar dari bisnis barang haram tersebut.
Aset yang berhasil disita Rp13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.
Sedangka tersangka DAS yang berperan Operator pengendali keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, Polisi berhasil menyita tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry di Bangkalan.
Baca juga: Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Ponpes di Sidoarjo
Disamping itu, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jatim juga berhasil menangkap tersangka MM yang berperan sebagai pengendali dengan aset senilai Rp2 miliar.
Dari tersangka MM ini Polisi menyita aset Rp1,5 miliar berupa mobil Xpander, Brio, motor Ninja dan KLX.
Sedangkan Polres Pasuruan berhasil menyita aset senilai Rp2 miliar disita Rp1,5 miliar, termasuk 3 unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, serta sound system dari tersangka K.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegas Kombes Robert.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi yang positif serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya narkoba.