jatimnow.com – Polda Jatim membentuk tim penyelidikan gabungan untuk mengusut penyebab ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Tim ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini dilakukan setelah proses evakuasi dan pembersihan lokasi selesai. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo.
“Tim gabungan akan mendalami penyebab kegagalan konstruksi, memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan, serta meminta keterangan dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli hukum pidana,” ujar Irjen Nanang, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dilakukan Usai Identifikasi Jenazah Selesai
Ia menambahkan, sekitar 17 saksi telah diperiksa, dan jumlah tersebut akan terus berkembang seiring proses penyelidikan. Hari ini juga direncanakan digelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pelanggaran persyaratan teknis bangunan.
Selain penegakan hukum, Polda Jatim juga akan melakukan pendataan dan pengecekan ulang seluruh bangunan pondok pesantren di Jawa Timur. Langkah ini dilakukan bersama pemerintah daerah, Satpol PP, dan tim ahli untuk menilai kelayakan bangunan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Baca juga: DVI Polda Jatim Identifikasi Lagi 17 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
“Dari hasil evaluasi, masih banyak pondok pesantren yang belum memenuhi standar konstruksi. Ini sangat memprihatinkan. Pembangunan apapun harus memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang agar keselamatan santri dan masyarakat terjamin,” tegas Kapolda.
Ia juga menegaskan, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, bertepatan dengan waktu salat Asar berjamaah. Bangunan yang ambruk adalah musala asrama putra yang sedang dalam tahap konstruksi dan perbaikan.
Baca juga: Sejumlah Kamera ETLE Statis Akan Dipasang di Kota Kediri
Dugaan awal penyebab insiden adalah kegagalan konstruksi. Dalam musibah ini, tercatat 171 orang menjadi korban, terdiri dari 67 meninggal dunia (34 di antaranya sudah teridentifikasi) dan 104 orang luka-luka yang kini dalam perawatan dan pemulihan.
Proses evakuasi dilakukan selama beberapa hari dengan melibatkan tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat setempat. Jenazah yang telah teridentifikasi telah diserahkan dan dimakamkan dengan pendampingan pihak kepolisian.
Kapolda memastikan, seluruh perkembangan hasil penyelidikan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik.