jatimnow.com – Sidang pra peradilan antara Andry Irawan, pemohon yang juga seorang aktivis BEM Nusantara, melawan Polda Jawa Timur kembali ditunda pada Rabu (9/10/2025) karena ketidakhadiran pihak termohon. Absennya Polda Jatim ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan institusi tersebut dalam menghadapi gugatan yang diajukan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Susanthy, di Pengadilan Negeri Surabaya ini berlangsung singkat. Hakim Susanthy menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
"Apabila termohon tidak hadir lagi untuk yang kedua kalinya, kita tinggalkan saja," ujarnya dengan nada tegas di ruang sidang utama.
Baca juga: Tim DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi 6 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Kuasa hukum pemohon, Agus dan David, usai sidang menyampaikan kepada media bahwa pra peradilan ini diajukan untuk menguji profesionalitas penyidik Polda Jatim dalam menetapkan Andry Irawan sebagai tersangka.
"Kami sebagai rakyat, menguji profesionalitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa pra peradilan ini merupakan bagian dari gerakan reformasi kepolisian yang digagas oleh publik. "Kami yakin banyak penetapan tersangka yang dilakukan secara tidak tepat," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari aksi damai BEM Nusantara di depan Mako Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025. Dimas, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa saat itu tim orasi membutuhkan bahan bakar untuk mobil komando.
"Kami membeli bahan bakar agar mobil orasi tidak mati saat penyampaian aspirasi. Pembelian itu sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," jelas Dimas.
Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Selidiki Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Namun, setelah pembelian BBM, bahan tersebut disita oleh petugas. Tak lama, Andry Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pembakaran Mako Polda Jatim, dengan sangkaan Pasal 53 KUHP dan Pasal 87 KUHP.
"Tidak ada niat, tidak ada tindakan, tidak ada bukti percobaan pembakaran," tegas Dimas.
Dimas juga menyoroti proses penangkapan Andry yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. "Awalnya Andry dipanggil sebagai saksi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa proses penangkapan dilakukan secara paksa dan berlebihan, menyerupai penanganan kasus terorisme.
Baca juga: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dilakukan Usai Identifikasi Jenazah Selesai
"Kami datang secara kooperatif, tetapi justru diperlakukan seolah-olah menghadapi pelaku kejahatan berat," tambahnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum secara adil. "Kami meminta agar reformasi Polri benar-benar dimulai dari Polda Jawa Timur. Jangan sampai aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat justru dikriminalisasi," tutup Dimas.
Sidang pra peradilan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jawa Timur. Publik menanti penjelasan dari pihak termohon terkait ketidakhadiran mereka dan dasar penetapan tersangka terhadap Andry Irawan.