GMNI Surabaya Raya Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK

Selasa, 14 Okt 2025 13:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: DPC GMNI Surabaya Raya menolak gugatan MK (GMNI/jatimnow.com)

jatimnow.com–Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menolak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta. Mereka meminta MK untuk mengubah batas usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah kemunduran dan bentuk egoisme yang berpotensi merampas ruang partisipasi pemuda.

Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh KNPI DPD DKI Jakarta menunjukkan ketidakpatutan dalam memperjuangkan kepentingan pemuda.

“Orang yang telah melewati fase muda dan dewasa masih memperebutkan ruang yang menjadi hak pemuda. Ini adalah langkah mundur yang dapat menghambat regenerasi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan nasional,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Indonesia Menari 2025 Sukses Digelar Serentak di 11 Kota

Hal senada juga diungkapkan Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani. Menurutnya bahwa batas usia 16 hingga 30 tahun sebagaimana diatur dalam UU Kepemudaan telah sesuai dengan karakteristik sosiologis, biologis, dan psikologis pemuda.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

“Perubahan batas usia menjadi 40 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru mencerminkan upaya untuk memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam kegiatan kepemudaan. Hal ini berpotensi mendiskriminasi pemuda sejati yang berhak atas ruang tersebut, bangsa ini butuh pemuda yang progresif dan revolusioner, bukan yang enggan melepas masa mudanya demi jabatan dan akses proyek pemerintah,” tuturnya.

\

Gugatan yang diajukan KNPI DPD DKI Jakarta, diwakili oleh Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil. Mereka mempersoalkan norma batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di MK, mereka berargumen bahwa batas usia tersebut mengecualikan warga negara di atas 30 tahun yang masih tergolong dalam fase kehidupan “youth” secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

Baca juga: Maulid Nabi di Pinggir Sungai, Sekolah Anak Sungai Gaungkan Teladan Rasulullah

Namun, GMNI Surabaya Raya menilai argumen tersebut tidak proporsional dan bersifat arbitrer, karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. GMNI Surabaya Raya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat kepemudaan yang sejati.

“Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda,” pungkas Kadek.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler