jatimnow.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka menangkap dua pria saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya. Dua pengedar tersebut adalah AF(48) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 3.969 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan. Polisi juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka.
Baca juga: Hadiri Opening Akbar Arena Mini Soccer, Kapolres Gresik Dukung Kegiatan Positif
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Kepala BPKP RI Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp240 Miliar di Gresik
Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.
Baca juga: Arena Sabung Ayam di Menganti Digerebek, Para Penjudi Kabur Saat Polisi Datang
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.