jatimnow.com–Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi tersebut petugas menyita total 3.037 botol miras berbagai jenis dan merek.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang mengatakan, penindakan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan laporan masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke beberapa warung lainnya di Desa Bangoan dan Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru. Hasilnya mereka mengamankan ribuan botol minuman keras.
“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Hendak Menyeberang Perlintasan, Remaja di Tulungagung Tertabrak Kereta Api
Dua pelaku yang diamankan berinisiao HI asal Trenggalek dan WAD asal Blitar. Mereka ditangkap di Angkringan Ajuma (Sarseng) kawasan Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru. Dari lokasi tersebut ditemukan ratusan botol miras tanpa izin edar, termasuk arak tanpa label.
Baca juga: Perempuan di Tulungagung Tewas Terlindas Bus Pengangkut Karyawan Pabrik Mie
“Total keseluruhan dari operasi gabungan ini sebanyak 3.037 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk hasil operasi jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung yang menyita 39 botol miras dari berbagai tempat,” jelas Ipda Nanang.
Nanang menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Baru Keluar Lapas, Remaja di Tulungagung Nekat Mencuri Lagi
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung terhadap zero tolerance terhadap peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya.