jatimnow.com - Aris Sunarso (50) warga Desa Mantren, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek.
Pasalnya, pria pengangguran ini nekat melakukan penipuan berkedok lelang mobil kepada Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek yang merupakan anggota polisi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Bulan Oktober 2016 lalu. Saat itu, tersangka mendatangi korban dan menawarkan lelang mobil jenis Toyota Rush.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Tersangka yang mengaku bekerja di PT Widya Karya mengatakan bahwa perusahaannya sedang melakukan lelang mobil.
"Tersangka mengaku bisa membantu korban untuk memenangkan lelang dengan membayar sebesar Rp 120 juta," ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka, kemudian menyetujui syarat yang diajukan. Kemudian korban mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 120 juta untuk memenangkan lelang mobil.
Namun, setelah ditunggu berapa bulan, tersangka tidak menghubungi korban lagi. "Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan ke polisi," tuturnya.
Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
Setelah melakukan penyidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui aksi penipuan yang dilakukannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Kita juga masih melakukan penyidikan untuk menemukam ada tidaknya korban lain dalam kasus ini," pungkas Didit.
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online