jatimnow.com - Hermanto Oerip, tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pidana ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya.
Akibatnya, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025, gagal dilakukan.
Kepala Unit (Kanit) Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan ketidakhadiran Hermanto Oerip tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan tahap dua, namun tersangka mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2025).
Tony menambahkan bahwa saksi yang diajukan oleh Hermanto Oerip telah dimintai keterangan pada Rabu, 5 November 2025. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Hermanto Oerip menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar. Sebelumnya, video testimoni dirinya yang muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim sempat menuai sorotan.
Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Kembalikan Motor Kepada Korban
Video tersebut dianggap kontraproduktif karena Hermanto Oerip justru tidak patuh terhadap hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik. Setelah ramai diberitakan, video tersebut akhirnya dihapus.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat Soewondo Basoeki, menilai bahwa kasus ini mendapat intervensi dari aparat penegak hukum (APH) dan elit politik.
Baca juga: Ribuan Personel Polisi di Jawa Timur Disiapkan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
"Kami sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patuh hukum," ujarnya.
Dr. Rachmat menjelaskan bahwa Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Setelah melalui proses yang panjang, berkas perkara dilimpahkan ke JPU Tanjung Perak pada 8 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025.
Penetapan Hermanto Oerip sebagai tersangka didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius.
Putusan MA tersebut menyebutkan bahwa Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi korban, dr. Soewondo Basoeki, untuk keuntungan pribadi.
Baca juga: Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim
MA juga menilai bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual dari kejahatan tersebut.
Dr. Rachmat berharap agar perkara Hermanto Oerip dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.
"Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi, penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa," pungkasnya.