Dinilai Tak Berfungsi Baik Akibat Perumahan, DPRD Jember Cek Saluran Irigasi Pertanian

Minggu, 16 Nov 2025 07:30 WIB
Reporter :
Sugianto
Komisi C DPRD Jember sidak saluran irigasi pertanian yang tak berfungsi baik. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Saluran irigasi di lahan pertanian Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, dinilai tidak berfungsi dengan baik akibat pembangunan perumahan Rengganis Residence 2. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi C DPRD Jember melakukan pengecekan.

Marzuki, perwakilan kelompok tani setempat, menyampaikan keluhan bahwa saluran irigasi tersier di wilayah mereka tertutup oleh bangunan perumahan.

“Keluhan kami sebagai petani karena adanya saluran irigasi yang tertutup oleh bangunan perumahan, sehingga tidak bisa mengaliri sawah dengan baik,” ujarnya, Jumat (14/11/2025) lalu.

Baca juga: Sempat Absen, Kejari Jember Tahan SR dalam Kasus Sosraperda DPRD

Menurut Marzuki, para petani yang terdampak terpaksa menyewa mesin penyedot air untuk mengairi sawah.

“Kami akhirnya pakai mesin penyedot air, sehingga menambah biaya produksi. Kami berharap ada tindak lanjut agar aliran air dari sungai bisa kembali mengalir,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), Arif Wibowo, yang menilai alih fungsi lahan tersebut merugikan petani.

“Ini saluran irigasi tersier. Kalau ditutup, tentu akan merugikan petani,” paparnya.

Koordinator Sumber Daya Air Kecamatan Sumbersari, Agus, menjelaskan bahwa saluran irigasi tersier yang terdampak merupakan bagian dari jaringan BK 11 dan BK 12.

“Penutupan saluran ini jelas merugikan petani. Pengembalian saluran sesuai kondisi eksisting perlu dilakukan agar sekitar 2–3 hektar sawah bisa kembali produktif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan saluran baru tidak dapat dilakukan sembarangan karena akan mempengaruhi elevasi dan tidak sesuai kajian teknis.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyatakan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya penutupan saluran irigasi pertanian.

Baca juga: Pimpinan Terjerat Hukum, DPRD Jember Akan Konsultasi ke Gubernur Jatim

“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab pihak perumahan karena berdampak pada sawah milik petani,” terangnya.

\

Komisi C meminta dinas terkait untuk memastikan site plan perumahan sebelum izin pembangunan dikeluarkan.

“Kami ingin memastikan izinnya. Masalah seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.

David menekankan pentingnya mempertahankan saluran irigasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.

“Irigasi tidak boleh hilang. Pengembang harus memperhatikan tata ruang, dampak lingkungan, dan hak-hak masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan

Komisi C berencana memanggil pihak pengembang dan perwakilan petani untuk mencari solusi terbaik.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Rengganis, Karuniawan Nurahmansyah, menilai kedatangan DPRD Jember ke lokasi perumahan tidak sesuai prosedur.

“Kami mempertanyakan kenapa tidak ada izin dan apakah ada surat resmi. Terkait irigasi, jalur air tersebut berada di luar peta tanggung jawab perusahaan. Itu seharusnya ranah dinas terkait,” sanggahnya.

Ia juga mempertanyakan alasan petani baru mengeluhkan persoalan irigasi saat ini.

“Kenapa baru sekarang dipertanyakan? Kami siap hadir bila ada undangan resmi RDP dari DPRD Jember,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler