Tragedi Jenazah 15 Hari di Saudi Jadi Peringatan, AMPHURI Ajukan JR UU Umrah

Kamis, 20 Nov 2025 14:57 WIB
Reporter :
Ali Masduki
AMPHURI ajukan Judicial Review UU 14/2025, menuntut perlindungan minimal bagi jamaah. (Foto: Ilustrasi/Generated Image)

jatimnow.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengambil langkah serius dengan mengajukan Judicial Review (JR) atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (UU 14/2025) mengenai peluang umrah mandiri.

Langkah itu diambil menyusul terungkapnya kasus tragis seorang jamaah yang wafat di Tanah Suci namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari akibat minimnya pendampingan.

Ketua Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, yang juga merupakan Akademisi dan Ketua ICMI Jawa Timur, menegaskan bahwa JR ini didorong oleh tanggung jawab moral, bukan perlawanan terhadap negara.

Baca juga: Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya

“Ada sebuah kisah yang belakangan ini menjadi bahan renungan kami di AMPHURI. Seorang jamaah Indonesia berangkat umrah secara mandiri, tanpa agen, tanpa pendamping. Akibatnya tragis, jenazah almarhum tidak tertangani selama 15 hari,” ungkap Ulul Albab, melalui siaran tertulis, Kamis (20/11/2025).

Menurut Ulul Albab, tragedi jenazah yang terlantar tersebut merupakan peringatan keras bahwa kebijakan yang terlihat modern di atas kertas bisa memiliki kelemahan fatal ketika bertemu realitas lapangan.

UU 14/2025 memang membuka pintu umrah mandiri, sejalan dengan semangat digitalisasi. Namun, hal ini belum sepenuhnya bisa diaplikasikan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, yang dikutip AMPHURI.

Baca juga: Polemik Umrah Mandiri, Amphuri Ungkap Dampak Negatif bagi PPIU

“Menteri Irfan sendiri menyampaikan bahwa ‘secara teknis bisa, tetapi praktiknya di Indonesia belum bisa’,” kata Ulul Albab.

\

Ia menjelaskan, sistem digital Saudi seperti reservasi Raudhah, izin ziyarah, hingga mekanisme darurat, belum sepenuhnya dapat diakses dan dioperasikan oleh jamaah secara individu, apalagi mayoritas jamaah Indonesia membutuhkan pendampingan maksimal.

AMPHURI melihat UU 14/2025 tanpa regulasi perlindungan minimal membuka celah risiko penipuan, pemalsuan visa, hingga kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, JR ini diajukan sebagai bentuk perbaikan, bukan penghambatan.

Baca juga: Umrah Mandiri, Jangan Nekat! Ini Risiko yang Wajib Anda Tahu

“Judicial Review yang sedang kami siapkan bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara. Justru sebaliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan agar kebijakan yang mulia ini tidak menimbulkan kerentanan hukum dan kerentanan kemanusiaan,” tegas Ulul Albab.

Ia menambahkan bahwa jalan baru bernama umrah mandiri harus dilengkapi dengan rambu dan standar perlindungan minimal.

“Saya ingin menegaskan bahwa inovasi tidak boleh meninggalkan perlindungan. Regulasi tidak boleh membiarkan umat berjalan sendirian di jalan yang belum aman. Negara tetap harus hadir untuk memastikan mereka beribadah dengan aman, layak, dan terlindungi sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya, sembari memohon doa restu agar ikhtiar ini berhasil memperkuat perlindungan jamaah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler