Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perjudian di Rumah Karaoke

Kamis, 18 Okt 2018 13:20 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti perjudian.

jatimnow.com - Penggerebekan perjudian di tempat karaoke di Surabaya barat akhirnya dibeberkan Polrestabes Surabaya. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

"Giat itu kami lakukan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib," papar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018).

Dalam penggerebekan itu, terdapat 16 orang yang diamankan. Mereka diamankan karena berada di dalam ruangan besar karaoke yang mereka sewa.

Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"Kami tetapkan 3 tersangka, yaitu bandar, pemain dan pembawa senjata tajam," ungkap Rudi.

Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Tiga orang tersebut itu satu dari Surabaya dan dua dari Bangkalan Madura. Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita uang Rp 79 Juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar.

\

Menurut Rudi, judi yang mereka gelar yaitu judi nger semacam judi bakarat. Jadi judi itu tersentral pada sang bandar dengan nilai tombokan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan

"Tiga tersangka sudah kami tahan," pungkas Rudi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler