Jual Beras 110 Ton, Aseng Dibayar Cek Kosong

Kamis, 18 Okt 2018 14:19 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman memberikan keterangan pers.

jatimnow.com - Seorang juragan beras dari Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Suyono alias Aseng ditipu oleh Didit Pramono, warga Kelurahan Kampung Melayu, menggunakan pembayaran cek kosong.

Keduanya diketahui warga yang tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Banyuwangi.

Aseng awalnya tidak menyangka jika beras yang diorder dan dikirimkan kepada Didit, sang pemilik toko Anak Bintang, dibayar menggunakan cek kosong.

Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Beras yang diorder sesuai kesepakatan pun dikirim ke alamat toko milik Didik di Jalan Sayuwiwit, Banyuwangi. Diketahui nilai beras yang diorder pertama dari Aseng dengan nominal Rp 92.650.000.

Tak hanya sekali order, Didit memesan beras dari Aseng sebanyak 8 kali transaksi selama sepekan. Nilai order rata-rata berada diangka Rp 90 jutaan, dan tertinggi sebanyak Rp 185.900.000.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, korban baru mengetahui bahwa cek yang diterimanya kosong, setelah dirinya berniat mencairkan cek melalui teller Bank Central Asia (BCA).

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

"Saat mau dicairkan, pihak bank menolak karena rekening atas nama Didik saldonya tidak mencukupi," ungkap AKBP Donny, Kamis (18/10/2018).

\

Dari 8 transaksi tersebut, lanjut Donny, Aseng menderita kerugian cukup besar, senilai Rp 738.215.000 dari 110 ton beras yang bermerek Obor Gemilang.

Setelah korban menyadari menjadi korban penipuan, Aseng melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi beserta 8 lembar cek yang diberikan oleh Didit.

Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

"Kalau ceknya asli, namun saldonya ternyata kosong atau kurang dari nominal transaksi," jelasnya.

Atas dugaan penipuan tersebut, Didit telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler