jatimnow.com-Sebanyak 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar resmi tak beroperasional. Belum turunnya dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) membuat aktivitas di dua SPPG tersebut berhenti sementara. Terkait hal itu Koordinator Wilayah SPPI-Ka SPPG Kota Blitar, Imam Samsudin, akhirnya angkat bicara.
Imam membenarkan memang ada 2 SPPG di Kota Blitar yang berhenti beroperasional makan bergizi gratis (MBG). Keduanya yakni SPPG Pakunden dan SPPG Tlumpu Kota Blitar. Terkait hal itu Imam, menegaskan bahwa masalah yang dihadapi SPPG Pakunden dan SPPG Tlumpu hanyalah persoalan teknis belaka. Bukan karena krisis anggaran.
Imam Samsudin mengklaim bahwa lumpuhnya dua dapur umum yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bukan disebabkan oleh kendala yang berarti, melainkan murni karena faktor antrian saja dalam proses pencairan dana.
Baca juga: Baru 5 Koperasi Merah Putih di Kota Blitar yang Beroperasi, Ini Kendalanya
“Tidak ada kendala yang cukup berarti, itu hanya karena faktor antrian saja mas. Sebenarnya untuk proposal pengajuan dari masing-masing SPPG, statusnya sudah disetujui,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Sudah Sumbangkan Medali Emas, Atlet Kota Blitar Ditolak Masuk SMA Favorit
Imam Samsudin mengakui bahwa kendala ini terjadi juga disebabkan karena momentum akhir tahun. Total terdapat 11 SPPG yang beroperasi di Kota Blitar. Dari jumlah tersebut 2 SPPG memutuskan berhenti beroperasi sementara.
“Cuma ya masalah antrian pencairan saja, sama mungkin karena ini akhir tahun, jelang tutup buku, sehingga agak terkendala sedikit,” tambahnya.
Baca juga: Dindik Kota Blitar Terapkan Pembelajaran Online Gegara Arema FC Vs Dewa United
Mewakili pengelola, Imam Samsudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak. “Kami memohon maaf kepada masyarakat Kota Blitar, utamanya penerima manfaat dan relawan yang terdampak. Mohon doa dan dukungannya, semoga dua SPPG tersebut bisa segera beroperasi lagi, dan program MBG bisa terus bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Blitar,” pungkasnya.