jatimnow.com-Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) disertai kekerasan di wilayah Kecamatan Glagah, Karangbinangun.
Sebelumnya, kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga karena selain motor hilang, para pelaku juga dikabarkan menebar ancaman dengan membawa senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni MR warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Kemudian, BSN warga Keluarahan Pasarkembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan MD warga Desa Gempolpendowo, Glagah, Lamongan.
Baca juga: Siaga Banjir, Gubernur Khofifah Kunjungi Warga Terdampak di Lamongan
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di 8 lokasi berbeda, 5 di Kecamatan Glagah, 2 di Karangbinangun, dan 1 di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
"Pelaku memiliki peran masing-masing, BSN berperan Masuk Rumah korban, MD mengawasi, lalu MR menyalakan mesin. Korbannya sudah diincar memanfaatkan informasi MD yang merupakan warga setempat," ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Kapolres menyebut para pelaku melakukan aksinya saat kondisi lenggang dimana situasi sepi dan sepeda motor tidak dalam kondisi terkunci ganda.
"Modus operandi mereka mengincar tempat yang lenggang, dan motor tidak terkunci. Dituntun keluar rumah dan dinyalakan dengan menggunakan kunci T dan memotong kabel dan disambung lagi, motor curian langsung dibawa ke Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Ruas Jalan Plembon - Made Lamongan Diresmikan Bupati Yuhronur Efendi
Di salah satu TKP tepatnya di Desa Ketapangtelu, pelaku juga tega melukai korban dengan sabetan senjata tajam saat memergoki aksi pelaku.
"Saat ditangkap ketiga pelaku berada di wilayah Surabaya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD)," katanya.
Selain komplotan ini, salah satu pelaku yakni MD yang diketahui merupakan warga setempat juga melakukan aksinya bersama kelompok lain. Rekan MD yakni BED dan AB bertatus DPO dan dalam pengejaran.
Baca juga: Nilai Ekspor Produk Lamongan Tahun 2025 Tembus Rp22 Triliun
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu unit sepeda motor warna hitam kombinasi merah hasil pencurian, satu buah potongan ujung kunci T yang telah dimodifikasi, satu buah jaket warna hitam, satu buah helm warna merah, serta satu buah helm warna kuning bertuliskan “Maxim”.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.