Ironi Penegak Hukum Korup, Saat Keadilan Dikunyah Syahwat Kekuasaan

Minggu, 21 Des 2025 19:46 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Ketua ICMI Jatim, Ulul Albab. (Foto/Dokumentasi Pribadi)

jatimnow.com - Publik kembali tersentak, lalu marah, lelah, hingga akhirnya mati rasa setiap kali mendengar berita jaksa atau aparat penegak hukum terjaring operasi senyap KPK. Fenomena ini menjadi noda hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di penghujung tahun 2025.

Ironi ini terasa menyakitkan karena pelakunya bukan pegawai biasa. Mereka adalah barisan manusia yang setiap hari berkhotbah tentang pasal, keadilan, dan marwah negara. Namun, di balik seragam gagah itu, hukum justru sering kali dibelokkan arahnya demi kepentingan kantong pribadi.

Ketua ICMI Jawa Timur sekaligus pengajar pendidikan anti korupsi, Ulul Albab, menggugat realitas pahit ini. Ia mempertanyakan mengapa orang-orang yang paling paham hukum justru menjadi orang yang paling berani melanggarnya.

Baca juga: Strategi PTP Nonpetikemas Mitigasi Suap dan Amankan Bisnis Pelabuhan

Selama ini, jawaban klise yang selalu muncul dari lisan pejabat adalah kata "oknum". Seolah-olah korupsi merupakan kecelakaan pribadi yang berdiri sendiri, bukan cerminan kegagalan sistemik di dalam lembaga.

"Jika label oknum terus berulang, mungkin yang salah bukan hanya manusianya, tetapi rumah tempat ia bekerja," ujar Ulul Albab dalam refleksinya.

Dalam sistem hukum kita, aparat memegang kekuasaan yang nyaris tanpa batas. Mereka berdaulat menentukan pasal, mengatur tempo perkara, hingga memutuskan apakah sebuah proses lanjut atau berhenti.

Kekuasaan absolut tanpa pengawalan ketat inilah yang menjadi ladang subur bagi tumbuhnya bibit-bibit culas.

Spanduk "Zona Integritas" dan slogan antikorupsi kini bertebaran di setiap sudut kantor lembaga hukum.

Namun, Ulul menilai reformasi tersebut sering kali hanya menyentuh bentuk, bukan isi. Yang diperbaiki sekadar prosedur birokrasi, sementara relasi kuasa yang timpang tetap dibiarkan gelap.

Ruang gelap ini sering kali lahir dari diskresi atau kewenangan bebas yang tidak transparan. Tanpa adanya keterbukaan, diskresi berubah menjadi ruang transaksi yang sunyi.

Baca juga: UMSURA Sabet Gold dan Silver di Anugerah Diktisaintek 2025

Budaya institusi yang lebih mementingkan "nama baik" daripada kebenaran juga memperburuk keadaan.

\

Institusi sering kali lebih memilih menyelesaikan pelanggaran secara internal dan diam-diam.

"Padahal, institusi yang sehat bukan yang tampak bersih dari luar, melainkan yang berani membedah boroknya sendiri secara terbuka di depan publik," tegasnya.

Masalah ini juga berakar pada dunia pendidikan. Perguruan tinggi hukum di Indonesia dianggap sangat hebat mencetak aparat yang cerdas secara teknis, namun gagal melahirkan pribadi yang matang secara etis.

Hasilnya adalah aparat yang lebih cepat menemukan celah hukum daripada mendengar suara nuraninya.

Baca juga: Gunungan Uang Rp47 Miliar Rupiah Hasil Korupsi di PT DABN Probolinggo

Dampak dari kerusakan ini jauh lebih mahal daripada nilai uang yang dikorupsi. Keyakinan warga terhadap keadilan sedang dicuri. Masyarakat mulai skeptis dan bertanya-tanya: untuk apa patuh hukum jika keadilan bisa dibeli lewat negosiasi di bawah meja?

Negara tidak boleh hanya merespons dengan konferensi pers atau penangkapan rutin. Ulul Albab menegaskan perlunya keberanian membedah sistem secara total.

Ini mencakup pembukaan proses hukum ke wilayah publik, penguatan pengawasan eksternal, hingga menempatkan etika kekuasaan sebagai pelajaran inti dalam pendidikan hukum.

Keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya secara sungguh-sungguh adalah ujian sesungguhnya bagi reformasi hukum. Tanpa itu, keadilan hanya akan tetap menjadi barang dagangan yang dipajang di etalase kekuasaan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler