jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi melakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat tidak terhambat. Upaya pencekalan ini dilakukan setelah otoritas hukum tertinggi mengeluarkan intruksi tertulis.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, membenarkan adanya upaya pencekalan tersebut. Pencekalan ini telah aktif sejak 24 November 2025 lalu. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, pencekalan ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan dan masih bisa dilakukan perpanjangan.
“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025 hingga 6 bulan kedepan dan bisa diperpajang," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Siswa SMK di Kota Blitar Terima Paket MBG Telur Mentah, Kok Bisa
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Penahanan paspor dan pembatasan akses lintas batas negara ini dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari otoritas hukum tertinggi. Meski begitu pihaknya tidak dapat membocorkan identitas orang tersebut. Mereka mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan.
"WNI tersebut dipastikan tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup tiga daerah administratif yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar," jelasnya.
Baca juga: Jenazah PMI Asal Blitar Korban Kebakaran di Hongkong Telah Dimakamkan
Selama masa pencekalan enam bulan ini, nama orang tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, dan pelabuhan di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.