jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menjemput paksa bila politikus Partai Gerindra itu tetap tidak memenuhi panggilan.
"Sesuai aturan regulasi kalau belum memenuhi panggilan akan dijemput paksa. Tentu saja dengan membawa surat perintah," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Barung menambahkan, batas waktu yang ditentukan adalah tujuh hari setelah penetapan tersangka, yaksi Selasa (23/10/2018). Calon legislatif (caleg) Partai Gerindra DPR RI Dapil I (Surabaya dan Sidoarjo) di ultimatum.
"Kita deadline Selasa 23 Oktober 2018," imbuhnya.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Terpisah, pengacara Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasin mengatakan bahwa saat ini Ahmad Dhani tengah disibukkan mengikuti beberapa agenda. Ia pun akan melayangkan surat penundaan pemeriksaan.
"Yang paling pokok Ahmad Dhani taat hukum. Dia sedang persiapan mengikuti agenda Pak Prabowo," ucap Tjetjep saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (19/10/2018).
Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Sementara, Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur (KMPJT) menggelar aksi mendukung Polda Jatim yang menetapkan Dhani sebagai tersangka, Jumat (19/10/2018). Mereka menuntut polisi menahan Ahmad Dhani.