Strategi PTP Nonpetikemas Mitigasi Suap dan Amankan Bisnis Pelabuhan

Kamis, 25 Des 2025 00:16 WIB
Reporter :
Ali Masduki
PTP Nonpetikemas gelar forum hukum di Bandung untuk mitigasi risiko piutang dan cegah korupsi. (Foto: PTP Nonpetikemas/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) bergerak cepat memagari bisnisnya dari celah korupsi dan kerugian akibat piutang macet.

Melalui forum Legal Group Discussion (LGD) yang digelar di Bandung, perusahaan pelat merah ini menyusun strategi hukum baru guna menyeragamkan aturan main di seluruh unit kerja pelabuhan.

Langkah ini menjadi krusial di tengah mobilitas bisnis pelabuhan yang tinggi, di mana standardisasi kontrak dengan mitra usaha kerap menjadi titik rawan.

Baca juga: Terminal Kijing Ubah Wajah Ekspor Bauksit dan CPO Nasional

Perusahaan berfokus membereskan tiga isu besar: identifikasi risiko proses bisnis, penyelesaian hambatan penagihan piutang, hingga penyelarasan kontrak kerja sama agar sesuai koridor hukum terbaru.

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, menyatakan bahwa kelancaran operasional pelabuhan sangat bergantung pada strategi hukum yang tepat.

Menurutnya, forum ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan upaya mitigasi risiko sejak dini untuk melindungi aset perusahaan.

"Standardisasi kontrak yang kita susun bersama akan menjadi pagar hukum bagi seluruh cabang. Ini penting agar perlindungan aset dan operasional kita tetap terjaga," ungkap Indra di hadapan para pengelola cabang dan manajemen.

Baca juga: Arus Logistik Memuncak, PTP Tanjung Priok Bukukan Kinerja di Atas Target

Indra menginginkan adanya keselarasan visi antara kantor pusat dan cabang. Dengan aturan yang seragam, potensi sengketa hukum dengan mitra usaha diharapkan bisa ditekan seminimal mungkin.

\

Forum ini juga menghadirkan peringatan keras bagi para pengambil keputusan. Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andhy Hermawan Bolifaar, mengingatkan bahwa jabatan tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum jika terjadi pelanggaran berat.

Andhy menjelaskan bahwa direksi memang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) saat mengambil keputusan bisnis.

Namun, perlindungan tersebut otomatis gugur jika ditemukan unsur penipuan, konflik kepentingan, atau kelalaian fatal yang merugikan negara.

Baca juga: Transformasi Ugal-ugalan, Laba PTP Nonpetikemas Melonjak

"Jika terjadi praktik suap atau kickback, perlindungan BJR akan hilang. Direksi dapat dipidana menurut UU Tipikor," tegas Andhy.

Ia menambahkan bahwa korupsi seringkali muncul akibat perpaduan antara keserakahan, kesempatan, kebutuhan, serta lemahnya pengungkapan.

Melalui momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, PTP Nonpetikemas berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance) agar ekosistem logistik nasional terbebas dari praktik pungli dan korupsi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler