jatimnow.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. DPD Partai Gerindra Jawa Timur pun siap memberikan pendampingan hukum. Bahkan akan mengajukan gugatan Praperadilan.
"Kita pasti memberikan pendampingan hukum, itu wajib. Diminta atau tidak diminta, Partai Gerindra akan memberikan pendampingan pada Ahmad Dhani, karena dia sebagai kader dari Partai Gerindra," kata Abdul Malik, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Gerindra Jatim, Jumat (19/10/2018).
Malik yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, Gerindra wajib mendampingi Ahmad Dhani. Alasannya, karena ada upaya mengkriminalisasi Dhani dalam kasus tersebut.
"Dia kader bukan kadir. Kalau kader dan ini istilahnya (Dhani) dikriminalisasi lah. Masak hanya Ahmad Dhani. Yang lain-lainnya mengatakan Islam ta* nggak diperiksa. Yang membuat Dhani mengatakan Idiot itu siapa. Dhani nggak pernah mengatakan. Orang-orang itu kan mendatangi Dhani. Orang-orang mendatangi Dhani itu ada apa. Lah itu kan ada hubungan sebab akibat. Kalau orang nggak mendatangi Dhani, Dhani nggak akan bicara itu," katanya.
Malik menambahkan, penyidik seharusnya memanggil kedua belah pihak serta menggelar perkara secara besar.
"Seharusnya polisi mengklarifikasi dulu. Saksi-saksi ahli juga kita minta yang netral, indenden," katanya.
Pihaknya bukannya tidak ikhlas atau ikhlas terkait kasus pencemaran nama baik yang membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Itu kan mekanismenya dari kepolisian. Ya mau diapakan lagi, kan ada azas praduga tak bersalah. Ya biarkan prosesnya seperti itu. Kita pasti mengajukan praperadilan," tegasnya sambil menambahkan, selain dari DPD Gerindra Jatim serta pengacara Dhani. Yang melakukan pembelaan juga datang dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi dari Jakarta hingga tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Intinya, nanti siap-siap polda memberi makan anggotanya. Kita akan buat ramai lagi. Karena kita sudah mengatakan ada kampanye damai yang dihadiri polda. Tapi masalah ini (perbuatan tidak menyenangkan) ecek-ecek. Kalau polda mau menahan, monggo (silahkan), kan ada praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto melaporkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Musisi yang juga caleg DPR RI dari dapil I Jatim itu juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden dinilai melecehkan massa KEB NKRI dengan melontarkan kalimat peserta demo 'Idiot' saat di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Nilai Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Gerindra Jatim: Kita Praperadilan
Jumat, 19 Okt 2018 17:15 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Terbaru
Imigrasi Malang Siap Naik Kelas Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
PLN NP Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gegara Bisnis Ini
Fly Over TTL Rampung Dibangun, Pelindo dan Pemkot Surabaya Bahas Operasional
5.000 Warga Nobar Piala Asia U-23 di Sidoarjo: Apapun Hasilnya Kami Bangga
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Tanggal 30 April, Berikut Lokasinya
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Drama VAR, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U23
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Selasa 30 April: Belum Ada Potensi Hujan
#3
618 CJH Asal Ponorogo Dijadwalkan Menuju Tanah Suci Pertengahan Mei
#4
Fly Over TTL Rampung Dibangun, Pelindo dan Pemkot Surabaya Bahas Operasional
#5