jatimnow.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani ditetapkan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. DPD Partai Gerindra Jawa Timur pun siap memberikan pendampingan hukum. Bahkan akan mengajukan gugatan Praperadilan.
"Kita pasti memberikan pendampingan hukum, itu wajib. Diminta atau tidak diminta, Partai Gerindra akan memberikan pendampingan pada Ahmad Dhani, karena dia sebagai kader dari Partai Gerindra," kata Abdul Malik, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Gerindra Jatim, Jumat (19/10/2018).
Malik yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, Gerindra wajib mendampingi Ahmad Dhani. Alasannya, karena ada upaya mengkriminalisasi Dhani dalam kasus tersebut.
"Dia kader bukan kadir. Kalau kader dan ini istilahnya (Dhani) dikriminalisasi lah. Masak hanya Ahmad Dhani. Yang lain-lainnya mengatakan Islam ta* nggak diperiksa. Yang membuat Dhani mengatakan Idiot itu siapa. Dhani nggak pernah mengatakan. Orang-orang itu kan mendatangi Dhani. Orang-orang mendatangi Dhani itu ada apa. Lah itu kan ada hubungan sebab akibat. Kalau orang nggak mendatangi Dhani, Dhani nggak akan bicara itu," katanya.
Malik menambahkan, penyidik seharusnya memanggil kedua belah pihak serta menggelar perkara secara besar.
"Seharusnya polisi mengklarifikasi dulu. Saksi-saksi ahli juga kita minta yang netral, indenden," katanya.
Pihaknya bukannya tidak ikhlas atau ikhlas terkait kasus pencemaran nama baik yang membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Itu kan mekanismenya dari kepolisian. Ya mau diapakan lagi, kan ada azas praduga tak bersalah. Ya biarkan prosesnya seperti itu. Kita pasti mengajukan praperadilan," tegasnya sambil menambahkan, selain dari DPD Gerindra Jatim serta pengacara Dhani. Yang melakukan pembelaan juga datang dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi dari Jakarta hingga tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Intinya, nanti siap-siap polda memberi makan anggotanya. Kita akan buat ramai lagi. Karena kita sudah mengatakan ada kampanye damai yang dihadiri polda. Tapi masalah ini (perbuatan tidak menyenangkan) ecek-ecek. Kalau polda mau menahan, monggo (silahkan), kan ada praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto melaporkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Musisi yang juga caleg DPR RI dari dapil I Jatim itu juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden dinilai melecehkan massa KEB NKRI dengan melontarkan kalimat peserta demo 'Idiot' saat di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Nilai Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Gerindra Jatim: Kita Praperadilan
Jumat, 19 Okt 2018 17:15 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Terbaru
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
#2
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#3
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#4
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#5