jatimnow.com - Perlakuan bejat Abdurrahman Haris (20) tak bisa diampuni. Bagaimana tidak, petugas kebersihan yang diduga memiliki penyimpangan seksual ini mencabuli bocah berusia 7 tahun di sekolah tempatnya bekerja.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga melihat anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya, sehingga dia berinisiatif untuk melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Laporan berasal dari orang tua korban yang curiga. Setelah diselidiki, ternyata anak ini merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh cleaning service sekolah," ujar Ruth kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kelakuan bejat ini dilancarkan oleh Haris ketika korban sedang buang air kecil di toilet sekolah, tepatnya saat jam pelajaran berlangsung.
Haris yang kala itu sedang membersihkan toilet, tertarik kepada korban dan langsung terbesit niat untuk melakukan pencabulan.
"Belum pernah sebelumnya (melakukan pencabulan). Khilaf itu seperti ada setan yang membisiki. Tertarik karena anaknya ganteng," tutur Haris.
Untuk menjalankan niatnya, Haris pun sempat mengancam korban apabila tidak mau mengikuti permintaannya dan berontak. Korban diancam akan dipukul dan dikurung di kamar mandi.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Saya ancam kancingi (kunci) dalam kamar mandi kalau gak mau nurut. Sama ancam pukul juga," aku Haris.
Saat itu, Haris pun mengaku khilaf dan minta maaf. "Saya khilaf, Bu," ujar Haris lirih kepada Ruth.
Akibat kelakuan bejatnya, kini Haris terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya