Lansia Tewas Tertabrak KA Brantas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Kras Kediri

Senin, 12 Jan 2026 19:15 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Petugas Daop 7 Madiun cek TKP di Kras. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kecelakaan kereta api terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. IMK (63), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tewas dihantam KA Brantas jurusan Blitar–Jakarta.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Suhendra menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Brantas jurusan Blitar–Jakarta dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 4199 AK yang dikendarai oleh korban.

"Semula sepeda motor Nopol AG4199AK melaju dari arah barat ke timur, sampai di TKP melintas kereta Api Brantas Jurusan Blitar - Jakarta dari selatan ke utara sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.

Baca juga: Evakuasi KA Purwojaya Selesai, Daop 7 Madiun Pastikan Layanan Kembali Normal

Petugas kepolisian dari Polres Kediri yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan keterangan saksi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kras AKP Agus Salim, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Baca juga: Perempuan di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api Gajayana

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

\

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan KA Masih Tinggi, Daop 9 Jember Tingkatkan Sosialisasi

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler