jatimnow.com - Kenyataan pahit harus diterima Bambang Sutomo, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, karena dugaan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja di Lamongan.
Selama 13 tahun bekerja, tepatnya di PT Estern Logistics di Lamongan tak menjamin dirinya mendapat hak-hak pekerja sebagai mana mestinya. Bambang bercerita bahwa ia tak mengetahui alasan jelas mengapa ia di pecat.
"Saya resmi di PHK sejak tanggal 21 November 2025. Kejadianya sangat singkat, saya langsung diminta tanda tangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan saya telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak,” kata Bambang, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk
Ironisnya, hingga kini Bambang belum sama sekali mendapat hak pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Alih-alih pasrah, Bambang pun memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Setelah mediasi internal buntu, ia kini mengadukan persoalan PHK yang menerpanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan.
Baca juga: Bupati Lamongan: Perbaikan Ornamen Paduraksa Tunggu Masa Libur
“Kami telah melalui upaya mediasi dengan bantuan Disnaker Lamongan, dan akan ada negoisasi. Kami meminta bila memang diPHK ya penuhi hak-haknya," ungkap Kuasa Hukum Korban PHK, Moch Firman Adi Prasetyo.
Di sisi lain, Legal Estern logistic, Sunil saat ditemui usai mediasi di Disnaker Lamongan memilih diam dan enggan berkomentar terkait tindakan PHK sepihak pekerja.
Baca juga: Gapura Paduraksa di Gedung Pemkab Lamongan Ambruk Diterjang Puting Beliung
Sementara itu, Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni mengungkapkan pihaknya berupaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga menemukan solusi terbaik.
"Aduan pekerja kita terima, dan terus kita kawal. Kita carikan solusi bersama juga hak-hak pekerja karena sudah di PHK jadi tinggal bagaimana haknya bisa dipenuhi pihak perusahaan," tuturnya.