jatimnow.com-Pemkab Tulungagung melantik 27 pejabat fungsional. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dipimpin langsung Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam arahannya, Bupati Gatut menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat fungsional harus diiringi dengan kinerja nyata yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya jabatan fungsional memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga dituntut profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.
“Pejabat yang dilantik hari ini harus bekerja dengan baik. Jangan hanya datang ke kantor cuma buat absen saja, tapi tidak bekerja,” ujarnya, Senin (9/2/2026) sore.
Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini mengacu pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik,” jelas Soeroto.
Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
Dari total 27 pejabat fungsional yang dilantik, rinciannya terdiri dari 11 orang bidang kesehatan, yang meliputi tenaga kesehatan gigi, apoteker, perawat, serta administrasi kesehatan. Selain itu, terdapat 5 pejabat fungsional dari bidang pendidikan dan 11 pejabat dari bidang teknis.
“Mereka tersebar di Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pendidikan, unsur teknis seperti BKPSDM, pengadaan barang dan jasa, Inspektorat, serta juga ada yang bertugas di Dinas PUPR,” terangnya.
Soeroto menambahkan, jumlah pejabat fungsional yang dilantik tahun ini sebanyak 27 orang. Namun ke depan, pelantikan serupa masih bisa dilakukan apabila terdapat peralihan jabatan dari PNS ke jabatan fungsional baru atau jabatan fungsional pertama.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban
Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak menutup peluang bagi ASN untuk berkarier ke jabatan struktural atau jabatan administrator dan pengawas, selama mendapat kepercayaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jabatan fungsional ini adalah jabatan yang mereka emban saat ini. Namun apabila yang bersangkutan diberi kepercayaan oleh PPK untuk menjadi pengawas, kepala seksi, administrator, atau kepala bidang, tetap bisa,” pungkasnya.