jatimnow.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar pendampingan pelaporan Dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak Senin (9/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) dan melibatkan Inspektorat Kota Kediri, dengan peserta sebanyak 238 lembaga PAUD se-Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, menjelaskan bahwa pelaporan dana BOSP merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan dan harus dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dana dengan batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena sanksi dari pemerintah pusat. Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murni di 13 Titik Selama Ramadan, Harga Lebih Murah
Menurut Mandung, ketepatan dan ketertiban dalam pelaporan menjadi kunci untuk menjamin transparansi serta kelancaran penyaluran dana pada tahap berikutnya. Ia mengakui, sejumlah PAUD masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendukung.
"Pelaporan menggunakan aplikasi yang membutuhkan perangkat seperti laptop. Sementara itu, masih ada lembaga yang belum memiliki fasilitas tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Mbak Vinanda Sidak Sentra Takjil di Kediri, Pastikan Jajanan Aman dan Terawasi
Melalui pendampingan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh lembaga PAUD dapat menyusun laporan secara tepat dan sesuai ketentuan. Ke depan, Mandung optimistis pelaksanaan dan pelaporan dana BOSP di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik, tertib, dan profesional.