Sebanyak 18.694 Penerima PBI JKN di Tulungagung Berstatus Non-Aktif

Senin, 16 Feb 2026 11:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto

jatimnow.com-Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung mencatat belasan ribu masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang saat ini berstatus non-aktif. Penyebabnya karena ada perubahan kategori peringkat kesejahteraan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat miskin. Penerima manfaat akan mendapat bantuan iuaran jaminan kesehatan 100 persen dari pemerintah pusat.

"Iuran jaminan kesehatan masyarakat penerima manfaat PBI JKN akan ditanggung penuh oleh pemerintah," ujarnya, Senin (16/2/2025).

Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

Berdasarkan data, pada Desember 2025, total penerima PBI JKN untuk warga Tulungagung mencapai 314.454 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, banyak penerima PBI JKN di Tulungagung yang statusnya non-aktif.

"Data kami pada Januari 2026, ada sebanyak 18.694 warga Tulungagung penerima PBI JKN statusnya non-aktif," terangnya.

Ada beberapa faktor yang membuat 18.694 penerima PBI JKN di Tulungagung berstatus non-aktif. Diantaranya, perubahan peringkat kesejahteraan, pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia dan NIK yang tidak cocok dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Mayoritas status non-aktif PBI JKN karena perubahan desil serta data NIK penerima tidak ditemukan dalam data Dispendukcapil," jelasnya.

Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

Fahmi meminta agar masyarakat Tulungagung yang menjadi penerima PBI JKN untuk mengecek status aktivasinya. Agar dikemudian hari tidak muncul masalah karena status PBI JKN non-aktif.

\

"Cara cek status PBI JKN dapat dilakukan melalui aplikadi Mobile JKN, operator SIKS-NG desa atau kelurahan dan bisa bertanya melalui whatsApp Pandawa BPJS dengan nomor 08118165165," paparnya.

Bagi masyarakat yang status PBI JKN non-aktif masih bisa melakukan reaktivasi sepanjang masa non-aktif kurang dari enam bulan. Reaktivasi status PBI JKN dapat dilakukan melalui pemerintah desa setempat.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban

"Reaktivasi status PBI JKN dapat diajukan melalui pemerintah desa," ungkapnya.

Disisi lain, reaktivasi status PBI JKN diprioritaskan bagi warga yang memiliki penyakit kronis. Selain itu, juga diprioritaskan untuk warga dengan kondisi gawat darurat dan harus segera mendapatkan pertolongan.

"Reaktivasi juga bisa dilakukan saat kondisi darurat medis. Tapi harus disertai surat keterangan dari pemerintah desa dan Puskesmas setempat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler