Ratusan Jabatan Kepsek di Jember Kosong, DPRD Desak Dispendik Lakukan Pengisian

Selasa, 24 Feb 2026 09:20 WIB
Reporter :
Sugianto
Foto: Komisi D DPRD Jember saat RDP dengan Dispendik. (Sugianto/jatimnow.com))

jatimnow.com-Sebanyak 173 jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Jember hingga kini masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut mendapat sorotan Komisi D DPRD Jember yang mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mengisi posisi tersebut dengan pejabat definitif.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho alias Nuki, menegaskan kekosongan jabatan kepsek berpotensi menghambat jalannya program pendidikan apabila dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai kekosongan ini mengganggu proses belajar mengajar dan menghambat kemajuan program sekolah. SDM untuk mengisi jabatan itu sebenarnya sudah ada,” ujar Nuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispendik, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Program Oplah di Jember Mendapat Sorotan, Warga Duga Ada Mark Up Anggaran

Berdasarkan data yang dipaparkan, jabatan kepala sekolah yang saat ini masih diisi Plt meliputi 2 TK, 137 SD, dan 11 SMP. Komisi D meminta Dispendik segera melakukan pengisian jabatan atau mendefinitifkan Plt yang telah memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Selain persoalan kekosongan, DPRD juga menyoroti 23 sekolah yang kepala sekolahnya telah menjabat lebih dari 16 tahun. Menurut Nuki, evaluasi dan penyegaran kepemimpinan penting dilakukan untuk mendorong inovasi serta peningkatan mutu pendidikan.

Baca juga: Tak Hadiri RDP, Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Evaluasi Kepala Dinas TPHP

“Perlu ada evaluasi karena sekolah juga membutuhkan penyegaran program,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

\

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menyatakan pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk segera menempatkan sumber daya manusia (SDM) baru pada jabatan kepala sekolah yang kosong.

Ia menjelaskan, keterlambatan pengisian jabatan terjadi karena adanya tahapan Pilkada, di mana pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan rotasi maupun pergantian jabatan.

Baca juga: DPRD Jember Nilai Program Oplah Dari Kementan RI Tak Sesuai dan Asal-asalan

“Proses ini tertunda karena selama pilkada tidak boleh ada pergantian jabatan. Setelah tahapan selesai, tentu akan kami tindak lanjuti,” terangnya.

DPRD berharap pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera direalisasikan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan di Jember.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler