Khofifah Imbau Pengusaha Segera Membayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Sabtu, 28 Feb 2026 12:55 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Foto: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (jatimnow.com)

jatimnow.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

“Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Kader Muda NU Didapuk Sebagai Ketua DPW Partai Perindo Jatim, Ini Targetnya

Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” terang Khofifah.

Baca juga: Gen Z Jatim Desak DPRD Susun Perda Plastik Sekali Pakai

Menurutnya, momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya.

\

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” katanya.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca juga: BPH Migas Dorong Roadmap FSRU Jaga Pasokan Gas Bumi Jawa Timur

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler