jatimnow.com – Setelah diburu dua pekan, pria yang diduga menghamili anak tirinya sekaligus mengaborsi bayi yang dikandung anak tirinya tersebut, ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Ayah tiri bejat itu berinisial MW (35) asal Ponorogo. Dia ditangkap Selasa (23/10/2018) di tempat persembunyiannya di daerah Gedangan, Sidoarjo.
"Di sana (Gedangan, Sidoarjo) pelaku menumpang di rumah sudaranya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko.
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
Menurut Maryoko, perburuan terhadap MW tidak mudah. Sebab dari penyelidikan awal, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sempat bersembunyi di Jombang dan Banyuwangi.
Setelah mendatangi tempat yang dimaksud, sang pelaku tidak ada di sana.
"Dia (MW, red) mengakui semua perbuatannya saat kami amankan," beber Maryoko.
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
Setelah ditangkap, Tim Satreskrim Polres Ponorogo langsung membawa pelaku ke Mapolres Ponorogo menggunakan mobil. Sampai di mapolres, pelaku langsung diperiksa intensif oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Pelaku sendiri diburu Satreskrim Polres Ponorogo saat mereka menerima laporan adanya orok bayi di dalam selokan. Laporan itu sampai ke mereka pada 8 Oktober 2018 lalu. Setelah identifikasi dan olah TKP, pelaku mengerucut pada MW.
Pelaku ini diduga kuat menghamili anak tirinya yang tinggal serumah dengannya hingga hamil.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
Setelah kedapatan hamil, MW memaksa anak tirinya untuk mengaborsi bayi yang dikandungnya tersebut.
Setelah proses aborsi selesai, MW membuang orok bayi itu ke dalam selokan.