jatimnow.com - Meski sudah 5 kali masuk bui dalam kasus pencurian, tetap tak membuat Ade Setiawan kapok.
Buktinya, pemuda umur 27 tahun asal Jalan Soka Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini, masih juga mencuri di berbagai tempat.
Kini, ia kembali harus meringkuk di bui, setelah tertangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat laporan kehilangan barang elektronik di SMKN 1 Blitar. Bukti yang didapat, mengarah pada tersangka. Polisi pun menciduk Ade.
"Tersangka mencuri di empat lokasi. Modusnya tersangka menyamar sebagai pemulung untuk mengintai rumah korbannya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Uniknya, dalam setiap melakukan aksinya, Ade berkomplot dengan ayahnya sendiri. Dalam setiap kali beraksi Ade bertugas sebagai pengawas, sementara sang ayah sebagai eksekutor.
Diketahui, Ade dan ayahnya merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya diketahui lima kali masuk bui. Selain menangkap Ade, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi TV, sejumlah HP dan Laptop.
"Barang yang telah dicuri kemudian dijual," pungkas Adewira.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Sayangnya, ayah Ade berhasil kabur dan kini masih buron. Sementara akibat ulahnya, Ade dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.