Ini Penjelasan Tersangka di Pusaran Kadispendik Banyuwangi

Rabu, 24 Okt 2018 22:52 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Moh Ilyas Karnoto, menunjukkan bukti laporannya yang diberikan kepada polisi.

jatimnow.com – Dua nama rektor perguruan tinggi di Banyuwangi ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, per 18 Oktober 2018.

Dua nama itu adalah Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) dan Teguh Sumarno, Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI).

Penetapan dua nama rektor ini bersamaan dengan penetapan tersangka Sulihtiyono, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi. Mereka diduga terlibat kasus memberi keterangan palsu pada akta autentik.

Baca juga: Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi

Sadi, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersangka dari Polda Jatim itu.

Ia juga mengakui bahwa tengah dirundung kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, seperti yang dilaporkan oleh Moh Ilyas Karnoto yang mengaku sebagai pendiri kampus UNIBA.

Meski mengklaim sebagai pimpinan atau rektor di kampus ini, ia juga mengakui sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor di Kampus UNIBA. Plt tersebut, ditunjuk oleh Dikti Kopertis Wilayah VII sejak 5 September 2018 lalu.

"Sudah ada pelaksana tugas dari Dikti. Jadi kita ada dalam masa pembinaan," papar Sadi kepada jatimnow.com, Rabu (24/10/2018).

Saat ditanya apakah penempatan Plt dari Dikti tersebut merupakan imbas dualisme kepemimpinan di kampus, ia membantah kabar tersebut.

Menurutnya, rumor dualisme kepemimpinan di Kampus UNIBA adalah klaim sepihak dari kelompok atau kubu tertentu.

"Karena faktanya kalau berangkat dari SK pengangkatan, rektor cuma satu yang lain tidak ada. Kalau pendahulu saya (Teguh Sumarno) itu karena sudah habis masanya," papar Sadi.

Menurut Sadi, saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPLP-PT PGRI. Kini, ketuanya adalah Murdianto yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Saya ketua pada waktu itu (berdasarkan akta nomor 31 tahun 2014, red). Sekarang saya sudah bukan anggota, saya di rektorat," paparnya.

Sementara itu, Teguh Sumarno yang sebelumnya disebut sebagai Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), ternyata adalah mantan Rektor di UNIBA. Sedangkan di UBI, dia sebagai pembina Yayasan Puspa Bangsa yang menaungi Kampus UBI.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi

Hal ini dibenarkan oleh Moh Ilyas Karnoto, sang pelapor. Ia menyatakan Teguh Sumarno merupakan mantan Rektor UNIBA selama 4 periode, terhitung sejak tahun 2002 hingga tahun 2018 Bulan Februari.

\

Sepengetahuan pelapor, Teguh Sumarno juga pembina Yayasan Puspa Bangsa yang menaungi Kampus UBI dan ketua yayasan itu adalah istrinya.

Sedangkan yang menjadi rektor pertama di Kampus UBI adalah Sulistiyono, dilanjutkan dengan Totok Sumarhadi atau rektor sekarang.

"Teguh ini sudah menjadi rektor 4 periode yang 1 periodenya 4 tahun," tegas Ilyas.

Dikonfirmasi terpisah, Teguh Sumarno mengakui jika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Rektor di UNIBA. Namun, dirinya enggan membeberkan kapan terakhir menjabat sebagai rektor.

Demikian juga saat dikonfirmasi terkait kedudukannya di UBI, Teguh menyatakan jabatan rektor bukan dijabat olehnya. "Rektornya Pak Sulis, setelah itu Pak Totok," ujarnya seraya berjalan menuruni tangga dari lantai 2 Gedung B UNIBA.

Saat disingung sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembuatan akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang berbuntut pidana ini? Ia malah menunjuk nama Sadi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Ini Kata Kadispendik Banyuwangi

"Tanya ke Pak Sadi," singkatnya dengan berjalan menuju arah musala di Kampus B UNIBA dan mengelak saat di foto.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono dan 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.

"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon, Selasa (23/10/2018).

Barung juga mengaku setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler