jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim 18 Oktober 2018, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi Sulihtiyono enggan berkomentar atas kasus yang menimpanya.
Saat dikonfirmasi, tak banyak kata-kata yang dikeluarkannya untuk menanggapi penetapan status tersangka dirinya itu.
"Sudah mediasi dengan para pihak dan sudah sepakat damai, sehingga permasalahan selesai," ujar singkat Sulihtiyono saat dikonfirmasi di parkiran Hotel Aston, Rabu (24/10/2018).
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Sulihtiyono ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain Kadiknas, ada 6 orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Sadi dan Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), Teguh Sumarno.
Selain itu juga ada Siswaji, Murdiyanto, Mislan, Heru Muhardi. Empat nama terakhir merupakan anggota PPLP-PT PGRI Banyuwangi dengan akta notaris nomor 31 tahun 2014.
Dari akta tersebut yang diketuai oleh Sadi telah menggulingkan kepengurusan Moh Ilyas Karnoto sebagai pelapor. Sebelumnya Ilyas merupakan anggota PPLP-PT PGRI Banyuwangi periode 2011-2016 yang digulingkan oleh Sadi cs.
Saat Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) coba dikonfirmasi di kampus terkait dengan hal ini, ia tidak dapat ditemui dengan alasan tidak ada di tempat.
Baca juga:
Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi
Seseorang yang mengaku sebagai satpam kampus, melarang wartawan memasuki area kampus yang tertutup portal. "Maaf pak Sadi (Rektor) masih tidak ada (di kampus)," ujar pria berkaos hitam polos dan berperawakan kekar ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono, 2 orang rektor perguruan tinggi swasta dan 4 pengurus PPLP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera menegaskan, bahwa ke 7 orang yang salah satu diantaranya bernama Sulihtiyono telah ditetapkan tersangka.
"Sudah benar itu, sesuai surat yang ditanda tangani," tegas Barung melalui sambungan telepon, Selasa (23/10/2018).
Baca juga:
Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi
Barung juga mengaku, setelah ini pihaknya akan memanggil nama-nama tersangka kasus ini.
URL : https://jatimnow.com/baca-8319-ditetapkan-tersangka-polda-jatim-ini-kata-kadispendik-banyuwangi