jatimnow.com – Ahmad Dhani Prasetyo diperiksa Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim selama lima jam. Politisi Partai Gerindra ini keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 22.30 Wib.
Saat keluar itu, Ahmad Dhani ditemani oleh kuasa hukumnya Kristiawanto. Pemeriksaan ini atas kasus penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Dhani Kristiawanto mengatakan kliennya itu dicecar sekitar 75 pertanyaan dan dijawab dengan baik dan terkonfirmasi semua.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Tadi sempat nonton bola, ya sementara untuk hari ini pertanyaan sudah cukup, nanti kalau ada tambahan lagi kita akan dipanggil. Intinya mendudukkan permasalahan dengan porsinya," terang Kristiawanto, Rabu (24/10/2018) dini hari.
Kristiawanto melanjutkan, untuk pemeriksaan kali ini harapannya agar penegakan hukum tidak ada rekayasa. Ia juga memastikan bahwa dalam tahapan ini akan dijalani dulu.
"Ya kita jalani dulu apa yang ada di sini supaya tidak ada rekayasa penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku jika tidak ada sangkut pautnya dengan pelapor. Sebab, akadnya dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Akad saya kan dengan dia, sudah seperti kakak adik. Kalau ditanya ya kenal waktu itu saat ketemu sama pelapor," ujar Dhani.
Dhani mengatakan jika hari ini dirinya akan bermalam di Surabaya untuk memenuhi panggilannya besok Kamis (25/10/2018) terkait kasus pencemaran nama baik. Dalam hal ini, Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
"Hari ini nongkrong-nongkrong dulu lah menikmati suasana Surabaya. Besok jam 1 saya akan datang lagi, hari ini nginep di Surabaya," tandasnya.