jatimnow.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Blitar.
Mereka ditangkap saat mengikuti kompetisi sepak bola antar kampung (tarkam) di Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Dua WNA berkulit hitam yang diamankan tersebut masing-masing Coulibaly Foungnigue Brahima alias Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior alias Adam (23).
Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
"Berawal dari laporan warga dan tim Pora (tim Pemantau Orang Asing), dua WNA ini kemudian kami deteksi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram, Jumat (26/10/2018).
Saat diamankan, keduanya sedang berlatih di lapangan. Ibrahim dan Adam diamankan setelah petugas mengetahui keduanya menyalahi ijin tinggal (Overstay).
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
Petugas sempat kesulitan memeriksa keduanya karena kendala bahasa. Petugas pun menggunakan aplikasi alih bahasa untuk memeriksa dua WNA tersebut.
Dari hasil keterangan keduanya kepada petugas, dua WNA tersebut memang ingin 'merumput' di Indonesia. Nahasnya, tidak ada tim yang mau merekrutnya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya menyalahi ijin tinggal kerena kehabisan uang untuk pulang ke tempat asalnya," ujar Akram.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Petugas memastikan dokumen kenegaraan yang dimiliki dua WNA asli. Keduanya dikenai pasal 78 (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.