jatimnow.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara lebih proporsional.
Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi itu berpotensi menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya biro perjalanan berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, mengatakan organisasinya mendukung upaya pemerintah membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Namun, hasil kajian internal menunjukkan implementasi aturan tersebut belum mempertimbangkan perbedaan skala usaha.
Baca juga: Harga Tiket Umrah Meroket, AMPHURI Desak Pemerintah Turun Tangan
"Setelah kami melakukan kajian dan menyerap aspirasi anggota, kami melihat implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 masih menggunakan pendekatan yang sama untuk semua jenis perusahaan. Standar tata kelola perusahaan besar diterapkan kepada PT UMKM biro perjalanan yang rata-rata hanya memiliki empat hingga lima karyawan," kata Ulul, Rabu (1/7/2026).
AMPHURI menyebut mayoritas dari lebih 800 anggotanya merupakan pelaku UMKM. Karena itu, organisasi tersebut mengkhawatirkan dampak aturan terhadap keberlangsungan usaha biro perjalanan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, AMPHURI mencatat tiga persoalan utama. Pertama, kewajiban membuat akta notaris setiap tahun dinilai menambah biaya operasional sekitar Rp3 juta hingga Rp15 juta per perusahaan. Menurut organisasi tersebut, nilai tersebut cukup besar bagi pelaku usaha kecil.
Kedua, sanksi berupa pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dinilai dapat menghambat aktivitas perusahaan, mulai dari pengurusan perubahan data, mengikuti tender, hingga mengakses pembiayaan.
Baca juga: Harga Tiket Umrah Meroket, Pemerintah Diminta Intervensi Maskapai
"Kalau akses SABH diblokir, perusahaan kehilangan banyak kesempatan menjalankan usahanya. Sanksi seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan yang pertama," ujar Ulul.
Ketiga, AMPHURI menilai aturan tersebut belum memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang sedang tidak beroperasi atau berstatus dormant setelah pandemi. Menurut mereka, perusahaan tersebut tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pelaporan dengan biaya yang sama seperti perusahaan aktif.
Sebagai solusi, AMPHURI mengajukan tiga usulan kepada Kementerian Hukum. Pertama, membedakan kewajiban pelaporan antara perusahaan besar dengan PT mikro maupun PT perorangan.
Untuk kategori terakhir, organisasi tersebut mengusulkan agar risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) bermeterai elektronik sudah cukup tanpa harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Baca juga: Saat Langit Timur Tengah Memanas, Jemaah Umrah Indonesia Kena Getahnya
Usulan kedua ialah mengubah mekanisme sanksi dengan mengedepankan denda administratif secara bertahap. Pemblokiran akses SABH diharapkan menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.
Sementara usulan ketiga, AMPHURI meminta pemerintah memberikan skema pelaporan khusus bagi PT yang tidak aktif, yakni cukup melaporkan kondisi nihil tanpa kewajiban mengeluarkan biaya notaris.
"AMPHURI ingin menjadi mitra pemerintah. Kepatuhan akan lebih mudah terwujud jika regulasi disusun secara adil, terjangkau, dan dapat dijalankan oleh pelaku UMKM. Jangan sampai tujuan menata administrasi justru menghambat keberlangsungan usaha sektor pariwisata," pungkas Ulul.