Menagih Perkara Pencabulan Balita 3 Tahun di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 15:43 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap balita yang dilaporkan ke Polres Kota Probolinggo sempat diam di tempat.

Pihak keluarga korban menagih kepolisian segera memberi kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dalam perkara yang menimpa balita berinisial JA (3) tersebut.

Laporan resmi telah didaftarkan oleh ibu korban, ZHR (38), dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Sumur Tua Probolinggo, 2 Pelaku Setubuhi Jasad Korban

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dilecehkan oleh seorang pria berinisial SHR (70).

Kejadian terungkap saat orang tua korban menemukan adanya luka kemerahan serta pembengkakan pada area vital dan dubur korban.

Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dan orang tuanya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan hukum mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini," ujar Siti, Selasa (14/7/2026).

\

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini mulai dari proses kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan berlangsung.

"Dalam minggu ini, kami meminta agar segera ditetapkan tersangka," tegasnya.

Baca juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Menanggapi desakan tersebut, Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan, termasuk memintai keterangan dari dokter ahli. Saat ini, kepolisian fokus melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, proses penyidikan juga memerlukan tindakan administratif tambahan, termasuk penyitaan barang bukti yang memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) serta BAP tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Dari tahap penyelidikan, status kasus sudah kita tingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya peristiwa pidana. Terlapor juga sudah diperiksa. Rencananya, minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Aiptu Roby.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler