Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Kamis, 16 Jul 2026 13:41 WIB
Reporter :
Dadang Kurnia
Bahaya narkoba (ilustrasi). (Foto: Freepik)

jatimnow.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,44 kilogram dari jaringan Kabupaten Bangkalan. Dua orang pria yang bertindak sebagai kurir dan penerima kini harus meringkuk di tahanan dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Muhammad, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat yang kemudian diselidiki secara mendalam oleh tim di lapangan.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, yakni seorang laki-laki berinisial ST alias A bin SN (45) pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.

Baca juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu

"Tersangka yang berprofesi sebagai petani dan peternak kambing asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini, disergap petugas saat berada di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Pada saat penangkapan tersebut, petugas mendapati tersangka ST membawa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5.440 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi L-1687-RN.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, ST bernyanyi bahwa lima paket sabu tersebut hendak diantarkan kepada seseorang bernama SM. Berbekal informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim langsung melakukan pengembangan kasus secara kilat.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil meringkus target kedua, yakni SM bin A (37). Pria yang berprofesi sebagai pengepul gabah tersebut dicokok petugas di depan sebuah bengkel sepeda motor yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka SM, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan," ujarnya.

\

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku menjalankan aksi kejahatan tersebut atas instruksi dari seorang pengendali. Keduanya diperintah oleh seseorang berinisial RI alias A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga tengah berada di luar daerah.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Selain menyita 5,44 kilogram sabu dan satu unit mobil Daihatsu Xenia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari kedua tersangka. Yakni uang tunai sebesar Rp1.452.000 dari tersangka ST, kartu ATM Britama dari tersangka ST, ATM Paspor Blue Debit BCA dari tersangka SM, lima unit handphone, dan kantong plastik yang digunakan sebagai bungkus lima paket sabu.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka harus bersiap menghadapi meja hijau dengan jeratan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga maksimal pidana hukuman mati.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler