jatimnow.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang hingga pertengahan Juli 2026. Jumlah tersebut melampaui target penutupan sepanjang tahun ini yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.
Penutupan terbaru dilakukan di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri-Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, penutupan perlintasan sebidang merupakan bagian dari upaya mengurangi titik rawan kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Baca juga: Daop 7 Pastikan Seluruh Jalur Aman Pasca Gempa 5,6 M Pacitan
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Unit Pengamanan KAI, Polsuska, Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, hingga instansi terkait lainnya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Catat 44 Insiden Sepanjang 2025 hingga Awal 2026
Menurut Tohari, capaian penutupan 13 perlintasan menunjukkan komitmen KAI dalam mengurangi risiko kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Baca juga: Terdampak Insiden, Empat Perjalanan KA di Wilayah Daop 7 Madiun Dibatalkan
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Tohari.