jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku pelemparan bom ikan atau bondet yang terjadi di Kelurahan Mayangan. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ironisnya tiga diantara pelaku masih berusia dibawah umur. Aksi pelemparan bondet ini dilatarbelakangi motif balas dendam terhadap kelompok lain.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan aksi pelemparan bom bondet ini terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Korban berinisial MT (22) saat itu sedang berada di lokasi bersama rekan-rekannya. Akibat ledakan bondet yang dilempar oleh pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.
Baca juga: Sita Puluhan Gram Sabu, Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum insiden terjadi para pelaku sempat berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka juga sempat menggelar pesta miras.
Pelaku lalu berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor menuju kawasan Mayangan berdalih hendak membeli minuman keras tambahan. Saat melintas di lokasi kejadian, rombongan pelaku melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.
"Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ langsung melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke basecamp," jelasnya.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menghimpun keterangan dari para saksi.
Baca juga: Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan langsung menggerebek basecamp pelaku di Kelurahan Sumbertaman.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu buah bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh niat balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, aksi tersebut ternyata salah sasaran sehingga lemparan bondet justru mengenai korban yang tidak menjadi target utama.
Sementara itu, tersangka FB mengaku nekat merakit bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial, serta membeli bahan-bahan peledak tersebut secara daring melalui toko online.
Baca juga: Bebas Unsur Pidana, Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Pemuda di Probolinggo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana yang bervariasi sesuai peran masing-masing.
Tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Adapun tersangka FB dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara." pungkasnya.