KLH Perkuat Penegakan Hukum, PPLI-DESI Siap Dukung Industri Kelola Limbah

Rabu, 22 Jul 2026 23:39 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Workshop Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu di Kawasan Industri. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Di tengah kebijakan tersebut, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan limbah secara patuh dan bertanggung jawab.

Komitmen itu disampaikan dalam Workshop Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu di Kawasan Industri yang digelar di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Rabu (22/7).

Baca juga: ITS Resmikan TPS Limbah B3 Terpusat, Wujud Komitmen Kampus Hijau

Kegiatan dihadiri Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol. Rizal Irawan, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH Amsor, Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Bambang Soetiono, serta perwakilan perusahaan di kawasan industri.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pembangunan industri harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dengan menerapkan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L).

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan," tegasnya.

Ia menjelaskan dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Rizal, kawasan industri terpadu menjadi salah satu fokus pengawasan KLH sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.

Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan meningkatnya tingkat kepatuhan pelaku usaha.

"Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting agar investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan," tuturnya.

Rizal juga mengapresiasi kerja sama antara pengelola kawasan industri dengan PPLI dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, kawasan industri berskala besar membutuhkan penyedia jasa yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan tanggung jawab untuk memastikan limbah dikelola hingga tahap akhir sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH, Amsor, mengimbau perusahaan agar mempercayakan pengelolaan limbah kepada penyedia jasa yang memiliki fasilitas, kompetensi, dan perizinan lengkap.

Baca juga: Teknologi Ciptaan Mahasiswa PCU Ini Jaga Postur Tubuh Agar Tetap Sehat

"Silakan Bapak dan Ibu fokus pada kegiatan bisnis masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, dapat bekerja sama dengan PPLI maupun DESI yang berada di Jawa Timur," ujarnya.

\

Sebagai bagian dari Dowa Eco-System Group, PPLI dan DESI menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir.

Seluruh proses didukung fasilitas berstandar internasional dan sistem pelacakan (traceability) untuk memastikan transparansi serta kepastian kepatuhan terhadap regulasi.

Direktur Teknikal & SHEQ PPLI, Elpido, mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam pengelolaan limbah operasional.

"Pesan saya, silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," katanya.

Dalam sesi teknis, SHEQ Manager DESI, M. Fauzan, menekankan pentingnya due diligence terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah.

Baca juga: Limbah B3 Dibuang Sembarangan, Kadinkes Bangkalan Bantah dari Instansinya

Menurut dia, perusahaan tidak cukup hanya memeriksa legalitas, tetapi juga perlu memastikan praktik operasional di lapangan berjalan sesuai standar.

"Saya mendorong Bapak dan Ibu untuk benar-benar melakukan audit terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah B3 yang dipilih. Jangan hanya memastikan dokumen perizinannya lengkap, tetapi lihat juga bagaimana operasionalnya di lapangan. Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan," ungkap Fauzan.

Ia menambahkan, audit terhadap fasilitas dan operasional penyedia jasa menjadi langkah penting untuk memastikan limbah dikelola secara bertanggung jawab hingga tahap akhir.

Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, serta dampak terhadap reputasi perusahaan.

Melalui kolaborasi pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, dan penyedia jasa pengelolaan limbah, PPLI dan DESI berharap kepatuhan terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat sehingga mampu mendukung iklim investasi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler