Mengenal Jarak Pengereman Kereta Api, Wajib Tahu!

Kamis, 01 Nov 2018 20:04 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Mobil Isuzu Elf yang hancur usai diterjang KA Maharani jurusan Surabaya-Semarang di Baureno, Bojonegoro

jatimnow.com - Mungkin banyak yang tidak tahu alasan di balik banyaknya kecelakaan di perlintasan kereta api. Kereta api (KA) tidak bisa mengerem dan berhenti mendadak.

Seperti kejadian di Bojonegoro. Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tak berpalang di Desa Karangturi, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (1/11/2018).

Sebuah kendaraan penumpang umum (MPU) berwarna hijau dengan Nopol S 1037 UJ jenis Isuzu Elf mogok di tengah perlintasan. Naas, di saat bersamaan KA Maharani jurusan Semarang-Surabaya melaju kencang dari arah barat.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

Baca Juga:

Benturan keras terjadi. Detik-detik tabrakan tersebut ada yang merekam dan viral. Mobil Elf yang dalam kondisi kosong terpental dan hancur. Kereta akhirnya berhenti.

Gatut Sutiyatmoko, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menjelaskan alasan lokomotif yang tidak berhenti saja melainkan malah menabrak mobil itu.

"Lokomotif kereta api itu tidak bisa berhenti atau mengerem secara mendadak. Jadi hendaknya pengemudi motor maupun mobil yang hendak melintasi perlintasan kereta api hendaknya berhati-hati," jelas Gatut saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (1/11/2018).

Ia menjelaskan karakteristik pengereman lokomotif dengan berat rangkaian kereta api 280 - 350 Ton yang saat ini mayoritas digunakan di Daop 8 Surabaya itu menyesuaikan dengan speed atau kecepatan lokomotif tersebut.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation

"Besaran speed lokomotif terendah itu biasanya menggunakan ukuran kecepatan 45 km perjam. Artinya ketika direm, harus membutuhkan jarak berhenti 132 meter. Begitupun sebaliknya, jika direm sekarang maka, akan berhenti pada jarak 132 meter di depannya," jelas Gatut.

\

Gatut mengungkapkan kecepatan lokomotif yang digunakan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 10 macam jenis kecepatan.

1. Kecepatan 45 km/jam jarak berhenti 132 meter.
2. Kecepatan 50 km/jam jarak berhenti 157 meter.
3. Kecepatan 55 km/jam jarak berhenti 190 meter.
4. Kecepatan 60 km/jam jarak berhenti 221 meter.
5. Kecepatan 70 km/jam jarak berhenti 336 meter.
6. Kecepatan 80 km/jam jarak berhenti 379 meter.
7. Kecepatan 90 km/jam jarak berhenti 480 meter.
8. Kecepatan 100 km/jam jarak berhenti 505 meter.
9. Kecepatan 110 km/jam jarak berhenti 750 meter.
10. Kecepatan 120 km/jam jarak berhenti 860 meter.

Gatut menambahkan ada dua kemungkinan alasan mesin mobil Elf tersebut mati saat melintas pada rel kereta api. Pertama, mobil tersebut terpengaruh dari medan magnet sedangkan kemungkinan lainnya adalah pengemudi merasa panik.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Naik 38 Persen saat Liburan Maulid Nabi

"Meski belum ada uji teknik terkait itu. Tapi memang kebanyakan, hal tersebut terjadi karena pengaruh sistem magnet yang dihasilkan lokomotif ada boggie (roda kereta) yang komponen utamanya adalah dinamo, sehingga berdampak pada rel yang terbuat dari baja itu dapat menghantarkan medan magnet sejauh 1 kilometer dari posisi lokomotif," terangnya.

Belum lama ini, Mitsubishi New Pajero berisi tiga orang juga tersambar kereta di perlintasan tak berpintu resmi di Pagesangan, Surabaya. Tiga orang terdiri bapak, ibu dan anak tewas seketika dan mobil hancur.

Sebelumnya mobil Toyota Avanza di perlintasan Margorejo juga tersambar karena palang pintu terlambat menutup. 1 orang tewas dalam peristiwa itu.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler