Skandal Korupsi Bank Plat Merah Kalisat Jember, Kejari Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
Reporter :
Sugianto
Tersangka dugaan korupsi bank plat merah ditahan Kejari Jember (Foto: Sugianto/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sebuah bank plat merah cabang Kalisat, Kabupaten Jember. Kasus yang bergulir pada rentang tahun 2023 hingga 2025 ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3 miliar.

Mengejutkannya, kasus ini diwarnai insiden ekstrem. Salah satu tersangka diketahui sempat sengaja membakar kantor cabang bank tersebut demi memusnahkan dokumen barang bukti korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, membeberkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah YASB (pegawai bank terkait), NDP, dan MZL (oknum sekuriti bank).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan

Untuk tersangka YASB dan NDP, telah dilakukan penahanan mulai 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka MZL saat ini sudah berada di balik jeruji besi. Ia berstatus sebagai narapidana usai divonis hukuman 4,6 tahun penjara (inkrah) atas pidana pembakaran gedung bank tersebut, dan kini kembali dijerat sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsinya.

Yadyn menjelaskan, peran MZL sebagai sekuriti dimanfaatkan untuk membakar dokumen dengan sengaja demi menghilangkan jejak kejahatan komplotan ini.

"Dia bakar dokumen atau kesengajaan, untuk menghilangkan bukti-bukti. Kami sudah kolaborasi data dan mengumpulkan barang bukti. Walaupun ada pembakaran, tidak mengurangi esiensi untuk membuktikan," ungkap Yadyn.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko

Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, skema operandi dan penggelapan dana yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp3 miliar. Seluruh uang hasil rasuah tersebut diduga kuat mengalir untuk kepentingan pribadi para tersangka.

\

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Jember telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Selain dokumen surat menyurat dan sebagian uang tunai yang dikembalikan, kejaksaan juga menyita aset tersangka berupa tanah.

Kejari Jember memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, didukung oleh analisis alat bukti, keterangan saksi, hingga jejak rekam digital.

Baca juga: Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Termasuk aset para tersangka juga akan ditelusuri dalam bentuk apapun. "Yang jelas sebagian sudah dikembalikan. Uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler