Jurnalis dan LPM Soloraya Tolak Stigma 'Londo Ireng', Sebut Ancam Demokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 15:53 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Jurnalis dan LPM Soloraya menggelar aksi damai menolak stigma "londo ireng" terhadap pers yang dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi. (Foto: PFI Solo/M Nursina)

jatimnow.com - Sejumlah organisasi jurnalis bersama lembaga pers mahasiswa (LPM) di Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Mereka mengecam pelabelan "londo ireng" terhadap jurnalis yang dinilai merendahkan profesi pers sekaligus mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah LPM di Kota Solo. Aksi digelar sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.

Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik dan memperburuk iklim kebebasan pers.

Baca juga: Puluhan Jurnalis Blitar Gelar Aksi dan Tuntut Permintaan Maaf Prabowo Subianto

"Dalam konteks sejarah, istilah 'londo ireng' merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis dengan stigma seperti itu sangat mengganggu kebebasan pers," ujar Sri.

Ia menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas utama pers adalah menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Karena itu, negara berkewajiban menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kerja jurnalistik.

Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan pelabelan terhadap jurnalis menambah daftar panjang intimidasi yang dialami insan pers selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Mengacu pada data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sejumlah kasus yang disorot antara lain penghalangan peliputan terhadap wartawan Konde.co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo saat meliput dampak industri nikel di Pulau Obi, Maluku Utara.

AJI juga menyinggung kekerasan yang dialami pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, di Semarang pada April 2025. Saat itu, Makna mengalami kekerasan fisik dari ajudan Kepala Kepolisian RI yang disertai intimidasi verbal terhadap jurnalis.

Baca juga: Kecam Ucapan Londo Ireng, Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Jalan Mundur

Selain itu, organisasi pers di Solo turut menyoroti perlakuan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ucapan bernada merendahkan kepada wartawan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

\

"Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ika.

Ketua PFI Solo, Suryadi atau Yoma Times, menegaskan kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan menyampaikan fakta merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin konstitusi," ujarnya.

Menurut Yoma, tanpa jurnalis yang bekerja secara bebas, aman, dan independen, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat. Karena itu, segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga kualitas demokrasi.

Baca juga: IJTI Blitar Raya Sayangkan Prabowo Ucap Diksi Londo Ireng Untuk Jurnalis

Aksi damai diawali dengan orasi dari perwakilan organisasi pers dan pers mahasiswa, dilanjutkan pertunjukan teatrikal serta pembacaan pernyataan sikap.

Menjelang penutupan, peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, kemudian berjalan mundur sebagai representasi kemunduran demokrasi.

Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi untuk menegaskan kembali peran historis pers dalam perjalanan bangsa. Menurut Yoma, sejak masa perjuangan kemerdekaan, pers menjadi sarana membangun kesadaran nasional, melawan propaganda kolonial, dan menyuarakan hak-hak rakyat.

Ia mengingatkan banyak tokoh pers yang turut berjuang merebut kemerdekaan, di antaranya R.M. Tirto Adhi Soerjo sebagai pelopor pers nasional melalui Medan Prijaji, serta S.K. Trimurti, jurnalis asal Boyolali yang berulang kali dipenjara pemerintah Hindia Belanda karena tulisan-tulisannya yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler