jatimnow.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka keempat tersebut adalah ED (Ertika Dinawati), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa ED diduga memiliki peran sentral dan aktif dalam memeras ratusan pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Baca juga: Skandal Korupsi Bank Plat Merah Kalisat Jember, Kejari Tahan 3 Tersangka
"Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," ujar Punia di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan bahwa ED nekat melakukan aksi pungli secara mandiri demi keuntungan pribadi.
Punia membeberkan, dari total miliaran rupiah tersebut, terdapat uang senilai Rp145 juta yang dipungut langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas.
Tidak hanya mengumpulkan uang, ED juga bertindak layaknya pengendali keuangan ilegal. Ia memerintahkan tersangka H untuk membuat buku catatan khusus yang merekap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan
"Seluruh pengeluaran harus melalui persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ED maupun AM. Tersangka ED selaku Kabid Geologi dan Air Tanah juga menikmati hasil uang pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan," urai Punia.
Penetapan ED menambah panjang daftar pejabat yang terseret dalam skandal ini. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya. Yakni: AM yang merupakan kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Periode Agustus 2024–2026).
Kemudiam OS yang menjabat kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Periode 2024–2026). Ketiga, tersangka H yang merupakan ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya.