jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas tingkat kebisingan sound system yang digunakan dalam karnaval.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62 Tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar kegiatan dalam rangka perayaan kemerdekaan.
Baca juga: Video Genteng Rumah Rontok Saat Karnaval Sound System di Kediri Viral di Medsos
“Intinya pemerintah daerah tidak melarang masyarakat merayakan dan justru berharap perayaan ini dilaksanakan oleh masyarakat karena yang kalau bukan kita bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, siapa yang akan melaksanakan peringatan 17-an. Akan tetapi supaya kegiatan perayaan itu berjalan dengan lancar, berjalan dengan tertib, tidak ada masalah, ini perlu dilakukan pengaturan,” jelasnya, Sabtu (8/8/2026).
Dalam SE tersebut, sound system statis diperbolehkan dengan tingkat kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara sound system nonstatis atau bergerak yang digunakan dalam karnaval dibatasi maksimal 85 dBA.
Pemkab Kediri juga mengatur dimensi perangkat sound system. Ketentuan tersebut tidak berdasarkan jumlah subwoofer, melainkan ukuran perangkat.
“Bukan jumlah subwoofer-nya yang kami atur, tetapi dimensinya. Ketinggiannya maksimal 3,5 meter dengan lebar 3 meter,” jelas Kaleb.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system wajib memenuhi standar kelayakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Sabtu (8/8/2026), sudah ada tujuh desa yang mengajukan kegiatan kepada Satpol PP Kabupaten Kediri. Enam pengajuan telah mendapatkan rekomendasi, sedangkan satu lainnya masih dalam proses.
Kaleb mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jadwal karnaval yang beredar di media sosial sebagai patokan resmi. Satpol PP hanya mengacu pada kegiatan yang telah mengajukan proposal secara resmi.
“Saya mengacu pada mereka yang sudah secara resmi mengajukan proposalnya. Jadi kalau, ‘Pak yang ini di sosial media beredar flyer atau apa, ini yang bisa’, nah kalau belum masuk di kita, kita enggak bisa komen,” ujarnya.
Baca juga: Aksi Kocak Sekdaprov Jatim Bergaya Thomas Alva Edisound Sound Horeg
Setiap panitia penyelenggara wajib mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan proposal berisi hari dan tanggal kegiatan, jumlah peserta serta kelompok yang terlibat.
Panitia juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan menaati seluruh ketentuan dalam SE Bupati Kediri.
Setelah permohonan diterima, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi bersama panitia. Hasilnya menjadi dasar penerbitan rekomendasi Satgas yang sekretariatnya berada di Satpol PP.
Rekomendasi tersebut kemudian digunakan panitia untuk mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.
“Setelah izin keramaian turun, biasanya dari pihak kepolisian juga mengadakan rapat koordinasi masalah keamanan dan persiapan pelaksanaan,” terang Kaleb.
Baca juga: Pengusaha Sound Horeg di Blitar Tanggapi Fatwa Haram
Pengawasan juga dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Minimal sehari sebelum pelaksanaan, petugas akan mengecek sound system, mulai dari ketinggian dan lebar perangkat hingga jalur yang akan dilalui.
Petugas juga memastikan gate di titik awal kegiatan telah disiapkan sesuai ketentuan.
Pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala di sepanjang jalur, seperti kabel listrik, gapura, maupun jembatan yang memiliki keterbatasan ukuran.
Kaleb menegaskan, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam merayakan HUT Kemerdekaan.
“Yang terpenting kegiatan masyarakat tetap kami dukung. Yang kami jaga adalah agar perayaan berjalan aman, tertib dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya,” pungkasnya.