jatimnow.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi.
Operasi investigasi bersama berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi bersama Polda Metro Jaya dalam mengamankan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa selain merugikan kas negara, penggunaan meterai ilegal sangat merugikan masyarakat karena berdampak pada keabsahan hukum suatu dokumen.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan
"Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo.
Penindakan hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran meterai palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi).
Jaringan kejahatan ini diketahui beroperasi melintasi lima wilayah strategis, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam serangkaian tindakan penegakan hukum pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan mengamankan mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu, serta meterai rekondisi.
Baca juga: Blokir Serentak Rekening Penunggak, Cara Kantor Pajak Jatim Berikan Efek Jera
Petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan ini berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Sindikat tercatat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal ke masyarakat, yang mengakibatkan kerugian riil negara sebesar Rp40.073.340.000.
Petugas turut menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu mencetak 900.000 keping meterai palsu per tahun, sehingga berhasil menghentikan potensi kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000 per tahun.
Baca juga: Video: Dua Orang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak
Para tersangka diproses hukum sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun, pasang yang dilanggar adalah Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta serta Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai di bawah harga nominal resmi. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai, sehingga wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai regulasi.
Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai tempel hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke DJP atau aparat penegak hukum terdekat.