Pixel Codejatimnow.com

Blokir Serentak Rekening Penunggak, Cara Kantor Pajak Jatim Berikan Efek Jera

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Kanwil DJP Jawa Timur II (Foto: Humas DJP Jawa Timur II for jatimnow.com).
Kanwil DJP Jawa Timur II (Foto: Humas DJP Jawa Timur II for jatimnow.com).

jatimnow.com – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak kepada 2.126 berkas piutang wajib pajak.

Perintah pemblokiran tersebut akan disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

Pemblokiran serentak dilakukan perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

"Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran, " ujar Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron, saat hadiri kegiatan ini.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000, Ali Imron jelaskan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

"Kegiatan pemblokiran ini adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus serta pelaksanaan surat paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, sehingga petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya," pungkasnya.

Ia berharap pada kegiatan pemblokiran ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar dapat segera melunasinya.