jatimnow.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran pupuk palsu di Kabupaten Tulungagung meninggal dunia. Terdakwa bernama Purwanto ini meninggal dunia karena sakit. Sesuai jadwal pengadilan, terdakwa dijadwalkan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kemarin. Namun pada Kamis (20/8/2026) terdakwa meninggal dunia.
Kuasa Hukum Terdakwa, Burhanudin Jabar mengatakan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutuskan menghentikan kasus tersebut.
"Intinya karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Tutup Rangkaian HUT, DPC Partai Demokrat Tulungagung Gelar Donor Darah
Putusan majelis hakim PN Tulungagung menetapkan tuntutan jaksa gugur demi hukum terhadap terdakwa Purwanto merujuk Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
Sebelumnya, Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaraan pupuk palsu oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Dimana Purwanto membeli 7 ton pupuk NPK Phoska dari pabrik di Gresik. Merek pupuk yang dibeli Purwanto mirip dengan pupuk subsidi Phonska.
Baca juga: Usai Tabrak Motor dan Pagar Rumah, Mobil Pikap di Tulungagung Terguling
Purwanto melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Tulungagung. Namun PN Tulungagung menolak permohonan praperadilan tersebut pada Kamis 18 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Purwanto dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 di Tulungagung